Kalaupun, lanjut Muttalib, dana untuk gaji 68 Kepala Desa dan perangkatnya itu, tidak dicairkan, bisa diduga dana itu telah digunakan untuk kepentingan lain, dan itu juga tetap tindak korupsi. “Bisa juga modus mark up anggaran dan ini pasti terdeteksi saat audit BPK,” tambah Muttalib yg heran kasus ini, tidak jadi temuan BPK di Sidrap.

ACC, kata Muttalib lagi, akan bekerjasama dengan sejumlah teman-teman di Sidrap untuk mengungkap kasus gaji 68 kepala desa itu. Disamping sejumlah kasus lain yg laporannya cukup banyak masuk di ACC, seperti dana desa yg ditengarai akan dikapitalisasi kembali ke Kas Daerah. Karena ditemukan format surat, permintaan pemblokiran dana desa di rekening secara sukarela. “Jadi kepala desa yang minta ke Bank BNI untuk diblokir dana desanya dan selanjut dimasukkan ke kas daerah. Padahal Kepala Desa adalah Kuasa Pengguna dan Pengelolah Dana Desa, bukan Pemkab apalagi Bupati,” kata Muttalib seraya mengaku akan turun sendiri ke Sidrap menelusuri kasus gaji kepala desa dan dana desa yg menjadi perhatian publik di Sidrap pekan lalu.

Sementara itu, Mattau menduga dana desa berupaya dikapitalisasi oleh Pemkab Sidrap atas masukan orang-orang dekat Bupati Sidrap Dollah Mando. Agar dana desa itu, bisa mereka kelolah dan mengambil keuntungan materi ataupun politik dari dana desa itu.

“Saya bersama-sama teman di Sidrap, tidak akan pernah membiarkan itu terjadi,” kata Mattau tegas dan mengaku sejumlah LSM di Sidrap sudah siap bergabung bergotong royong menyelamatkan Sidrap dari orang-orang yang mengaku mau memperbaiki Sidrap, tetapi kelakuannya justru terlihat ingin merusak Sidrap. (*)