Ada Apa Dengan Kanwil BPN Sulsel
Makassar, Matasulsel | Terkait permohonan pembatalan SHM 001/Siawung oleh PT Semen Bosowa masih belum mendapatkan kejelasan dari pihak Kanwil BPN Sulsel pasca telah dilakukannya gelar perkara.
Pasca gelar perkara pada tanggal 15 juli 2020 lalu, dengan menghadirkan kedua belah pihak, saat ini masih dalam proses dengan mengacu kesimpulan yang merekomendasi gelar perkara ulang.
Dan saat dikonfirmasi ke pihak kuasa hukum H.Rusmanto Mansyur Effendy pemilik SHM No.001/Siawung melalui kuasa hukumnya Buhan Kamma Marausa SH.MH menyatakan bahwa ada 3 acuan BPN Kabupaten Barru soal putusan No.13/Pdt.G/2002/PN.BR, putusan No. 384.Pdt.G/PT.MKS, dan putusan No. 728 K/Pdt/2004. Dan ketiga putusan diatas ini adalah tidak menjadikan klien (Pemilik SHM Siawung 01, H.Rusmanto) sebagai para pihak dalam putusan-putusan perkara tersebut,”tegas Burhan Kamma.
Ditambahkan lagi, bahwa putusan-putusan diatas juga hanya mempermasalahkan sebuah KEWARISAN dan tidak mengacu kepada sebuah OBJEK SENGKETA,”jelasnya lagi.