Menyikapi hal tersebut, pihak kuasa hukum H.Rusmanto Effendy pemilik SHM Siawung 01 secara tegas menolak permohonan pembatalan SHM 001 yang diajukan PT. Semen Bosowa Maros, dan memohon kepada Kanwil Pertanahan Sulsel untuk mengeluarkan rekomendasi penolakan atas upaya PT.Semen Bosowa tersebut.

Mengingat acuan PT. Semen Bosowa Maros dalam pengajuannya hanya berdasarkan hasil putusan perkara Hj.Norma yang dimenangkan di pengadilan.

Disisi lain diketahui bahwa klaim Hj. Norma dalam putusan tersebut sebagai satu-satunya ahli waris dari Laippung Dg.Nombong adalah pembohongan publik, bahwasanya dalam perkara lain namun pada sumber pemilik lahan yang sama yakni almarhum Laippung Dg.Nombong, Hj.Norma juga pernah mengajukan perkara tuntutan melawan Arifai (Hasan) Bonga, melalui PK namun pengajuan tersebut ditolak sebagaimana putusan PK No.677 PDT/2008, menegaskan bahwa Hj.Norma bukan satu-satunya ahli waris.

Oleh karena itu segala tuntutan perkaran yang pernah di menangkan oleh Hj.Norma terkait sengketa lahan yang mengatas namakan dirinya sebagai satu-satunya ahli waris dari Laippung Dg.Nombong dinyatakan cacat hukum dan gugur dengan sendirinya demi hukum.(*)