Sulawesi Selatan, Matasulsel – Jumpa pers yang dilakukan sebelumnya pada tanggal 19/5/2020 oleh pihak kuasa hukum SHM 0001/Siawung, Burhan Kamma Marausa, SH.,MH. menyikapi adanya BPN Barru yang manfaatkan kondisi pandemi Covid-19, dengan jelas membuat dan mengeluarkan surat pembatalan Sertifikat Hak Milik 0001/Siawung Dianggap Langgar Hukum.

Terkait hal diatas, awak media wartasulsel saat meminta keterangan pihak Kepala BPN Kabupaten Barru, Tatang Mulyana S.H. M,SI, mengakui kesalahan surat yang dikeluarkan pihaknya yakni Surat Dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Bernomor MP.01.03/545-7311/V/2020, Perihal Pembatalan SHM 0001/Siawung tertanggal 6 Mei 2020.

“Itu kesalahan administrasi staff saya di BPN Barru”,terang Kepala BPN Barru Tatang Mulyana S.H. M,SI.

Lanjut Tatang Mulyana, bahwa itu hanya usulan saja, tapi kenyataannya di surat itu tertera pembatalan SHM 0001/Siawung dan juga mengungkapkan bahwa itupun dari kanwil isinya sebagai pertimbangan pembatalan surat,”tutur Tatang.

Pihak BPN Barru kemudian melayangkan surat kedua ke pemilik SHM 0001/Siawung, Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy. Dengan nomor surat MP.02.03./589-73. 11/V/2020 perihal penolakan surat pembatalan SHM 0001/Siawung.

Menurut keterangan Kepala BPN Barru, Tatang M,SH.,M.Si mengungkapkan bahwa dalam surat kedua itu sudah menceritakan menyeluruh setelah diteliti ulang secara benar dan kami periksa dokumen-dokumen yang pernah ada pembatalan.