Ada Apa Dengan Kepala BPN Barru Salahkan Staffnya Soal Surat Pembatalan Sertifikat SHM 0001 Siawung
Sementara saat diambil keterangan pihak pemilik SHM 0001/Siawung, Ir.H. Rusmanto Mansyur Effendy mengatakan bahwa surat kedua dari BPN Barru telah kami jawab kembali dengan melayangkan surat ke BPN Barru pada jum’at 5/6/2020 kemarin,”jelas H. Rusmanto.
Dari hasil putusan majelis hakim peninjauan kembali nomor 677/PK/PDT/2008 Tertanggal 22 Oktober 2009 dengan amar putusannya menolak permojonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Hj. Normah tersebut. Maka pihak Kuasa Hukum SHM 0001/Siawung menegaskam bahwa itu tidak bersifat menentukan dikarenakan putusan-putusan No.13/Pdt.G/2020/PN.BR, putusan No.384. Pdt.G/PT.MKS dan putusan No.728 K/Pdt/2004. Jadi Hj.A.Normah bukanlah satu-satunya ahli waris dari almarhum H.A.Laipung Dg.Nombong.
Maka, kuasa hukum SHM 0001/Siawung menegaskan bahwa sudah sesuai prosedur berdasarkan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 9 Tahun 1999, pasal 8 ayat 1, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15 dan pasal 16.
Ditegaskan lagi bahwa sebidang tanah dengan SHM Nomor 0001/Siawung tidak pernah dialihkan kepada siapapun juga termasuk kepada PT. Semen Bosowa Maros. Kemudian sebidang tanah SHM Nomor 0001/Siawung tidak pernah disengketatan oleh siapapun juga termasuk PT. Semen Bosowa Maros, tutup Kuasa Hukum SHM Nomor 0001/Siawung, Burhan Kamma Marausa,SH.,MH.(*)
Terbit : Takalar, 6 Juni 2020.