Syamsul Bachri menjelaskan, ada 3 jenis laporan dana pada pemilu tahun 2019 yakni yang pertama laporan awal dana kampanye, kedua adalah laporan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga adalah laporan akhir dana kampanye.

“Ia berharap melalui bimtek pelaporan ini dapat menjadi modal partai politik dalam menyusun dan melaporkan dana kampanyenya, sehingga keterbukaan atas laporan tersebut dapat diketahui secara luas oleh publik, “tegasnya.

Ditempat yang sama Kepala Badan Kesbang Lutra Enyon mengatakan bahwa kegaiatan ini sangat penting karena sebagai betuk tindaklanjut dari undang-undang dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sehingga apa yang menjadi kewajiban partai politik harus dilaksanakan dengan baik, agar bakal calon yang terpilih mendapatkan legitimasi dari masyarakat baik dari syarat untuk sebagai calon dan adaminitrasi sebagai syarat setelah terpilih.

Untuk itu kata Enyon, kami sebagai pemerintah daerah sangat mengapresiasi kepada KPU Lutra karena sudah memberikan bimbingan teknis terkait dengan pelaporan kampanye. “Meski hari libur mereka tetap bekerja demi suksesnya pemilihan umum serentak tahun 2019, “tutupnya. (yustus)