Ada Apa Wakil Bupati Warning Polres Tana Toraja?
Tana Toraja, Matasulsel – Keluarga besar Viktor Datuan Batara warning keras Polres Tana Toraja (Tator), untuk tidak main-main memproses hukum kasus ujaran kebencian terhadap Wakil Bupati.
Menurut keluarga penanganan kasus tersebut terkesan ada indikasi permainan sebab sudah berlangsung setahun lebih.
“Keluarga menjadi resah dan khawatir, ada apa dengan kasus ini? Kok lama sekali prosesnya? Sedangkan kasus-kasus lain sangat cepat prosesnya. Kami warning Polres Tana Toraja jangan main main,” Ancam Koordinator Masyarakat Peduli Keadilan, Gamal Mangesa, mewakili keluarga Viktor Datuan Batara saat menggelar konferensi pers di Makale, Kamis kemarin, 3/5/ 2018.
Gamal juga mempertanyakan konsistensi pihak Polres Tana Toraja dalam penegakan hukum. Sebab, pada Kamis, 26 April 2018 lalu, ratusan orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keadilan telah melakukan unjuk rasa di Mapolres Tana Toraja, dengan tujuan mempertanyakan sekaligus mendesak agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini.
Dalam dialog antara perwakilan pengunjuk rasa, Kasatserse Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, menegaskan bahwa setelah Kapolres pulang dari luar Toraja, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan segera melimpahkan berkasnya ke penuntut umum.
“Tapi sampai saat ini, kami belum mendapat pemberitahuan atau penjelasan bagaimana kelanjutan dari pernyataan tersebut, apakah sudah dilimpahkan atau belum,” sesal Gamal.
Gamal menyebut pihaknya tidak akan segan-segan menurunkan lagi massa dalam jumlah banyak untuk melakukan pressure kepada Polres Tana Toraja, jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi oleh polisi.
“Kita tidak mau merepotkan polisi dengan menurunkan massa, tapi kalau dibutuhkan dan polisi masih main-main dengan kasus ini, kita akan turunkan,” tandas Gamal Mangesa.
Sebelumnya, Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P. Sirait, menyatakan pihaknya tidak menghentikan kasus ini. “Prosesnya tetap jalan, tidak berhenti, kita sidik terus. Dan memang itu kami masih melengkapi bukti,” ungkap Julianto kepada Wartawan usai menemui Viktor Datuan Batara bersama penasehat hukumnya pada Rabu, 2 Mei 2018.
Untuk diketahui penyidik Polres Tana Toraja, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, telah menetapkan Djuli Membaya (DjM) sebagai tersangka sejak 17 November 2017.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua itu dijerat dengan UU ITE.(aj/yustus)