Adakan Pesta Dan Menutup Jalan Umum, Camat Galsel Takalar Koordinasi Dengan Personil Polri Dan TNI
TAKALAR, MATA SULSEL – Guna mencegah terjadinya kerumunan warga yang akan menggelar hajatan pesta yang akan mengundang artis lokal serta warga tersebut akan menutup jalan umum dari jalan poros Dusun Kampung Parang, Desa Barangmamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar untuk dipasangi tenda pelaminan.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Galsel Iptu Muh.Ashar bersama Ps.Ka.Spkt III Aipda Nur Alamsyah,N, melakukan koordinasi ke pihak-pihak terkait dengan adanya kegiatan pesta keramaian masyarakat an.H.Rangka yang akan melaksanakan pesta pernikahan pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021, berlangsung dikediaman beliau di Lingkungan Kampung Parang, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontongape Selatan, Kabupaten Gowa. Sabtu (06/2/2021).
Kordinasi Kapolsek tersebut bertujuan untuk tetap menjaga situasi kamtibmas diwilayahnya serta mencegah kerumunan warga diwilayahnya yang berakibat adanya Klaster Baru penularan Virus Covid-19 diwilayah hukum Polsek Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.
Menurut Kapolsek bahwa lokasi pesta tersebut memang berada diwilayah Gowa yang diapit jalan poros takalar antara Desa Barammamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar dengan Kelurahan Bontoramba, Kabupaten Gowa.
Akan tetapi, kata Kapolsek bahwa hajatan atau pesta yang digelar berdekatan dengan wilayah tugasnya di Galesong Selatan. Apalagi yang bersangkutan akan menutup jalan poros Dusun Kampung Parang, Desa Barangmamase Kecamatan Galsel Kabupaten Takalar untuk dipasangi tenda pelaminan serta ingin menghadirkan artis lokal.
Dengan perihal Kapolsek bersama personilnya melaksanakan koordinasi ke beberapa pihak-pihak terkait, mulai dari pihak penyelenggaraan hajatan pesta, Camat Galsel H.Hamzah Dg.Ngago, Ipda Haris Dan Pos Polisi Polsek Bontonompo Selatan, Polres Gowa, Dan Pos Koramil Galsel Pelda M.Dahli bersama anggota, Babinkamtibmas Kelurahan Bontoramba dan Sat Pol PP Kabupaten Gowa.
Dari hasil koordinasi dengan seluruh pihak-pihak terkait diperoleh informasi bahwa penutupan jalan berdasarkan dengan adanya surat rekomendasi penggunaan jalan dari dinas perhubungan Kabupaten Takalar No : 69/02/RPJ/DISHUB/II/ 2021.Namun, pihak penyelenggara hajatan pesta tak mengantongi izin keramaian dari kepolisian setempat.
“Awalnya pelaksanaan pesta akan berlangsung sampai malam hari dan menghadirkan artis lokal tetapi setelah dilakukan koordinasi dengan pihak pelaksana pesta mereka berjanji hanya akan melaksanakan sampai sore hari sekitar jam 17.00 wita.”ujar Kapolsek Galsel.
Lanjut dikatakan Kapolsek bahwa kehadirannya dalam wilayah tentunya mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang ada dengan mencegah terjadinya situasi Kamtibmas dan Kerumunan warga masyarakat diwilayahnya ke acara guna mencegah terjadinya Klaster Baru Penularan Virus Covid-19 diwilayah hukum Polsek Galesong Selatan Kabupaten Takalar.
“Situasi pandemi Covid-19 yang masih ada, tentunya kita harus bisa mencegah sedini mungkin terjadinya potensi Klaster baru Penularan Virus Covid-19 kepada warga masyarakat dengan selalu hadir mengedukasi dan menghimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan aturan Pemerintah Pusat dan Kabupaten Takalar terkait pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19,”kata Iptu Ashar.
Iptu Ashar menambahkan bahwa atensi kepolisian bersama Pemerintah Kecamatan diwilayah Galesong Selatan dan Galesong terus berupaya untuk menghimbau kepada warga agar senantiasa mematuhi aturan Protokol Kesehatan yang dianjurkan Pemerintah Pusat dan Kabupaten Takalar guna mencegah Klaster baru Penularan Virus Covid-19 diwilayah hukum Polsek Galesong Selatan Kabupaten Takalar serta menjaga situasi Kamtibmas agar tetap, aman nyaman, dan kondusif ditengah-tengah masyarakat diwilayah hukum Polsek Galesong.”pungkas Kapolsek Galsel.”(**).