Advokasi dan KIE Kunci Keberhasilan Program KB
PROGRAM Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas.
Amanat ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Lebih dari tiga dasa warsa Program KB Nasional telah menunjukkan keberhasilan yang diakui secara internasional, terbukti dengan ditunjuknya Indonesia sebagai salah satu Central of Excelent (Pusat Unggulan) dalam bidang Kependudukan KB dan Kesehatan Reproduksi.
Kepercayaan ini didapat karena program KB telah berhasil merubah sistem nilai sampai dan perubahan teknologi perilaku dalam penggunaan alat kontrasepsi, dalam upaya mewujudkan keluarga berkualitas.
Advokasi dan KIE (komunikasi, informasi dan edukasi) yang dilakukan secara intensif dan terarah dan tepat sasaran merupakan salah satu kegiatan kunci merubah sikap, perilaku dan sistem nilai.
Informasi selalu dibutuhkan dan erat hubungannya dengan pelaksanaan program KB baik bagi masyarakat, pelaksana maupun para pengelola program. Oleh karena itu sejak awal pelaksanaan program KB tahun 1970 sampai sekarang dan bahkan waktu mendatang kekuatan informasi merupakan faktor kunci kelangsungan keberhasilan program kependudukan dan KB.
Berbagai cara dan media telah dilakukan dalam menyampaikan informasi program KB kepada masyarakat antara lain melalui KIE perorangan, kelompok, media sederhana, media tradisional, dan massa media serta lokakarya dan seminar.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kegiatan Advokasi dan KIE dapat di tempuh melalui berbagai even kegiatan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi elektonik seperti mobil unit penerangan, radio, televisi, maupun internet yang memungkinkan diakses masyarakat secara lebih luas.