“Inikan Watak-watak kolonial yang dijalankan membangun usaha ini,” katanya.

Ahmad Rianto SH juga mengatakan bahwa pihak perusahaan dianggap melakukan pelanggaran HAM berat.

“Mereka ini yang bekerja sekian tahun, ada yang 5 tahun bahkan ada yang 18 tahun status kepegawaian mereka tidak dianggap dan tidak diangkat menjadi karyawan tetap. Ini adalah pelanggaran ham berat menurut saya karna pekerja tiidak punya status, digaji tidak sesuai UMR dan mereka tidak bediberikan jaminan kesehatan bahkan liburnya hanya dua hari dalam sebulan, ini sudah menyalahi Undang-undang,” jelasnya.

Ia juga meminta kepada BPJS agar memriksa pihak manajemen perusahaan di Indomode

“Kami meminta kepada pengawas BPJS untuk memeriksa Indomode,” tegasnya

Selain kepada pengawas BPJS, Ia-pun berharap, agar Pemerintah Kota Makassar dapat memeriksa segala bentuk perizinan pihak perusahaan Indomode atau CV Indoritel Group.

“Kami juga meminta kepada pemerintah Kota Makassar untuk memeriksa ijin-ijin dari perusahaan ini. Karena tidak mungkin perusahaan yang sudah punya omset ratusan miliyar itu namun bentuk badan usahanya hanya menggunakan CV,” pungkasnya.

Aparat penegak hukum juga bisa masuk memeriksa indomode terkait pengambilan air tanah, ijin reklamenya, ijin amdal lalingnya.

“Apabila dia tidak memenuhi itu, maka sebenarnya haram dia beroperasi karna tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen itu. Makanya kemudian buruhnyalah yang di tindas habis-habisan, ini penghisap besar-besaran ini,” tutup Ahmad Rianto SH.