5. Semua investor yg ada di Luwu Utara harus menyampaikan progres atau Laporan Kemajuan kegiatan Penanaman Modal dan mengadakan kesepakatan tentang kepastian tahapan investasi sampai beroperasinya kegiatan investasi tersebut.

6. Investor wajib menyampaikan Laporan Kegiatan penanaman modal (LKPM) secara on line dan periodik, apabila tidak menyampaikan maka akan diberi teguran tertulis.

7. Bentuk inovasi layanan DPMPTSP Luwu Utara dengan Kemudahan persyaratan penerbitan IMB bagi rumah hunian 1 lantai yang tidak perlu melampirkan gambar teknis cukup gambar situasi lapangan.

8. Mengharapkan agar evaluasi baik oleh Pemerintah Provinsi dan Pusat terkait izin yang telah dikeluarkan.

9. Sebelum penerbitan izin sebaiknya DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk kesesuaian tata ruang dan lahan

Selain diisi pemaparan Kadis PMPTSP Luwu Utara, rapat ini membahas tentang sinergitas program kerja Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kabupaten / Kota sehingga diharapkan pelaksanaan program kerja atau kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dapat berdaya dan berhasil guna untuk mendukung tercapainya sasaran serta target yang telah ditetapkan termasuk dalam pengendalian pelaksanaan penanaman modal untuk peningkatan pertumbuhan investasi yang merata.

Acara tersebut ditutup dengan diskusi antar peserta dan sharing permasalahan yang ada di daerah masing-masing, dilanjutkan dengan Buka Puasa Bersama DPMPTSP Sul-sel beserta DPMPTSP Kabupaten/Kota.(yustus)