Air Sungai Pongkeru Keruh, DLH Lutim Sidak Lokasi Sediment Pond PT. CLM

Abil
8 Jan 2021 08:31
INDUSTRI NEWS 0 82
2 menit membaca


Tim Dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur Saat Melakukan Pengecekan Kandungan TSS Di Lokasi Sediment Pond PT. Citra Lampia Mandiri, Desa Pongkeru, Kamis (07/01/2020) Pagi.

Luwu Timur, Matasulslel  – Tingginya intensitas hujan beberapa hari terakhir menyebabkan daerah aliran sungai (DAS) yang berada di wilayah Desa Pongkeru terlihat keruh. Beberapa spekulasi muncul, salah satunya diduga akibat aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Citra Lampia Mandiri.

Dugaan tersebut dipicu oleh beberapa komentar dari masyarakat yang menduga tercemarnya DAS Pongkeru diakibatkan oleh aktivitas penambangan PT. CLM yang dilakukan di wilayah Desa Pongkeru.

Ditambah lagi dengan beredarnya di media sosial beberapa video dan gambar yang menampakkan DAS Pongkeru terlihat berwarna coklat, Rabu (06/01). Hal tersebut memicu beragam komentar dari para netizen yang cenderung prihatin melihat kondisi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT. CLM bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur melakukan inspeksi dan pengecekan kondisi air terhadap output dari aliran sediment pond yang berada di wilayah penambangan PT. CLM di Desa Pongkeru, Kamis (07/01/2020) Pagi.

Kabid DLH Lutim, Nasir DJ yang turut serta melakukan pengecekan kondisi sediment pond PT. CLM mengatakan bahwa kondisi dari 4 lokasi sediment pond yang dimiliki oleh PT.CLM dengan total luasan keseluruhan 4 ha masih berfungsi dengan baik.

Kadis DLH Lutim bersama Tim Enviromental PT. CLM Saat Melakukan Pengecekan Kandungan Air Dari Output Sediment Pond PT. CLM di Desa Pongkeru, Kamis (07/01/2020) Pagi.

“Kami telah melakukan uji lapangan dengan menggunakan alat portable terhadap parameter total suspended solid (TSS) dengan hasil 40mg/L dan pH=6,5. Keselurahan hasil test kandungan air yang keluar dari 4 sediment pond masih dibawah ambang baku mutu lingkungan. Parameter itu sesuai dengan permen lingkungan hidup nomor 09 tahun 2006 tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan kegiatan pertambangan bijih nickel,” ujar Nasir. (*/Muh Arif)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.