Makassar, Matasulsel – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Pemerintah Kota Makassar saat proses wawancara dengan Prof Yusran Yusuf usai acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan serta serah terima jabatan penjabat (PJ) Wali Kota Makassar.

Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sipakatau Lt. 2 Kantor Wali Kota Makassar, pada Rabu (13/05/2020).

Berdasarkan pantauan AJI Makassar, jurnalis yang hadir tidak dalam posisi menjaga jarak aman, pun demikian bagi narasumber yang hadir di acara tersebut. Pengumpulan massa seperti ini dinilai kontraproduktif dengan Imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.

“AJI Makassar mengkritik keras Pemerintah Kota Makassar dan PJ Wali Kota yang baru Prof Yusran Yusuf yang mengadakan wawancara secara tatap muka dan tidak jaga jarak sesuai imbauan gugus tugas penanganan covid-19 serta maklumat Kapolri tentang menjaga jarak fisik,” kata Ketua AJI Makassar Nurdin Amir.

Menurut Nurdin, pelanggaran tersebut bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984. Ia juga menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar dalam wawancara tatap muka tersebut.