Mataram, Matasulsel – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram sesalkan tindakan represif oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terhadap salah seorang wartawan media lokal Radar Mandalika, Arif, saat meliput aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur NTB, Senin, 24 Agustus 2020.

“Kami sangat menyesalkan tindakan oknum anggota Satpol PP yang menghalangi kerja jurnalis dalam memperoleh informasi,” kata Ketua AJI Mataram Sirtupillaili dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Senin.

Sirtu menegaskan jurnalis dalam memperoleh informasi dilindungi undang-undang.

“Siapa pun tidak boleh menghalangi apalagi melakukan tindakan kekerasan,” tegasnya.

Ia mendesak Gubernur NTB mengambil sikap tegas terhadap bawahannya.

“Sikap tersebut tidak patut dilakukan aparat dan ini mencoreng kemerdekaan pers di NTB,” katanya.

Meski demikian, AJI juga mengingatkan kepada para jurnalis tetap bekerja sesuai rambu-rambu yang diatur dalam UU Pers dan kode etik jurnalistik, sehingga bisa meminimalisir tindakan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, Arif dalam kronologisnya kepada AJI Mataram, saat kejadian sedang mengambil gambar ketika seorang demonstran diseret oleh sejumlah anggota Satpol PP saat membubarkan para demonstran di halaman kantor Gubernur NTB.

Dalam pengambilan gambar Arif tidak sendiri. Ada juga rekan jurnalis lainnya serta staf Biro Humas Pemprov NTB.

“Di situ saya melakukan pengambilan gambar. Ada bang Edi dari Humas Pemprov NTB. Bang Ical dari Radar Lombok juga di dalam,” kata Arif dalam kronologis yang diterima AJI Mataram.

Seketika oknum anggota Satpol PP datang dan melarang pengambilan gambar. Arif menyebut identitasnya sebagai Jurnalis yang bertugas sehari-hari di Pemprov NTB. Tetapi, tidak digubris dan mendapatkan perlakuan kasar.

“Saya di tepis pakai tangannya dan saya didorong. Dia bilang kenapa ambil muka saya, padahal saya fokus ke yang di seret itu,” tambahnya.

Selain itu, oknum tersebut meminta wartawan menghapus gambar yang diambil. Tindakan oknum anggota Satpol PP NTB tersebut tidak bisa dibenarkan. Upaya menghalang-halangi kerja wartawan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentag Pers.

Pada pasal 18 disebut, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalang-halangi kerja jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.