MAKASSAR, MATASULSEL – Rencana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang terdapat di pasal 8 ayat 5 yang dimaksud adalah berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”.

Istilah asas dominus litis menjadi salah satu poin yang menjadi menjadi sorotan dalam wacana Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Didalam usulan RUU diatas, jika Kejaksaan nantinya juga berwenang untuk melanjutkan sebuah perkara tindak pidana sampai di pengadilan, dan juga sekaligus berwenang menghentikan perkara tindak pidana.

Basis konseptual soal hukum dimana prinsip utamanya adalah “Kepastian Hukum” selain itu adalah asas keadilan, dan yang ketiga adalah manfaat hukum itu sendiri, terangnya diawal saat memberikan tanggapannya ke awak media.

Pembagian kewenangan antara pihak Kejaksaan dan Kepolisian, dimana kedua penegak hukum ini punya potensi laten bisa muncul, jika undang-undang itu dipaksakan maka ini juga akan munculkan sengketa dalam ranah hukumnya kaitannya dengan kewenangan.