Akademisi Bidang Hukum Bisnis UNM: Dr. Herman: Hukum Butuh “Kepastian” Stop! Munculkan Potensi Sengketa
MAKASSAR, MATASULSEL – Rencana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang terdapat di pasal 8 ayat 5 yang dimaksud adalah berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”.
Istilah asas dominus litis menjadi salah satu poin yang menjadi menjadi sorotan dalam wacana Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Didalam usulan RUU diatas, jika Kejaksaan nantinya juga berwenang untuk melanjutkan sebuah perkara tindak pidana sampai di pengadilan, dan juga sekaligus berwenang menghentikan perkara tindak pidana.
Basis konseptual soal hukum dimana prinsip utamanya adalah “Kepastian Hukum” selain itu adalah asas keadilan, dan yang ketiga adalah manfaat hukum itu sendiri, terangnya diawal saat memberikan tanggapannya ke awak media.
Pembagian kewenangan antara pihak Kejaksaan dan Kepolisian, dimana kedua penegak hukum ini punya potensi laten bisa muncul, jika undang-undang itu dipaksakan maka ini juga akan munculkan sengketa dalam ranah hukumnya kaitannya dengan kewenangan.
Maka dari sisi penegakan dan penerapan hukum, maka pondasi utamanya adalah ketiga unsur diatas, yakni kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum, tegasnya lagi.
Perlu dipertimbangkan secara matang, agar potensi sengketa itu tidak muncul. Selain keduanya yakni kepolisian dan kejaksaan memiliki kesamaan karena berada di ruang lingkup pemerintahan atau masuk di kelembagaan yudikatif.
Namun, yang utama keduanya memiliki tupoksi masing-masing dan pembagian kewenangan memang harus dipertimbangkan dengan baik dan matang terkhusus kaitannya dengan hukum pidana.
Jadi intinya yang menjadi acuan utama adalah rencana undang-undang nomor 11 tahun 2021 yang terdapat di pasal 8 ayat 5, itu jangan dipaksakan yang bisa menimbulkan sengketa hukum termasuk gesekan kewenangan hukum sehingga bisa menimbulkan ruang kebijakan dalam lingkup pemerintahan akibat dua penegak hukum ini bersengketa dalam ranah kewenangan tersebut, tutup Dr. Herman. (*)