Terkait jadwal pelantikan Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih

MAKASSAR, MATA SULSEL – Sejumlah akademisi turut merespons terkait polemik pelantikan Wali Kota Makassar Terpilih, Danny-Fatma. Langkah Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah yang mengikuti segala prosedur pelantikan dinilai benar dan profesional.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Aminuddin Ilmar mengungkapkan, Surat Keputusan (SK) Pelantikan Kepala Daerah bukan berada pada kewenangan gubernur melainkan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Itu bukan berada pada kewenangan gubernur karena ia hanya diberi kewenangan sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pelantikan terhadap bupati/wali kota terpilih,” tegasnya.

Kata Dosen Fakultas Hukum Unhas ini, pernyataan yang dikemukakan oleh Gubernur Sulsel kepada awak media sangatlah benar. Persepsi gubernur mengatakan pelantikan kemungkinan akan ditunda tidak salah karena hingga saat ini belum keluar SK dari Kemendagri.

“Betul yang dikemukakan oleh gubernur, bahwa semua berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Persepsi mengatakan pelantikan mungkin ditunda juga tidak salah. Tidak mungkin gubernur melantik tanpa SK,” lanjutnya.

Prof Aminuddin yang juga merupakan Anggota Tim Transisi Danny-Fatma menambahkan, telah menyampaikan mekanisme tersebut kepada Wali Kota Makassar Terpilih, Danny. Tinggal bersabar dan sisa menunggu SK.

“Kalaupun terjadi penundaan, ini terjadi karena hal teknis saja, bukan menyangkut soal politik. Ada yang mengatakan jangan sampai Gubernur tak ingin melantik. Tidak mungkin. Janganlah menimbulkan keriuhan dan kegaduhan,” jelasnya.