Akademisi Unhas: Program Kementan Harus Jadi Objek Pengawasan
Ia menjelaskan, pasangan calon yang memanfaatkan fasilitas dari negara untuk berkampanye tentunya telah melanggar aturan PKPU. Sehingga, panitia pengawas pemilu harus jeli melihat hal-hal berbau kepentingan pribadi seperti itu.
“Jangan kemudian menjadi wilayah calon tidak ada hubungannya. Program itu bagus tapi jangan dimanfaatkan oleh paslon karena itu bukan yang jadi kewenangan dan tanggungjawab dari paslon. Tapi wewenang pemerintah,” tuturnya.
Apalagi, kata dia, pada pelaksanaan pembagian bantuan dari kementerian pertanian itu melibatkan tim-tim yang bisa saja sudah dipilih dan diberi “misi” tertentu. Lebih lanjut, kata dia, hal itu sama saja dengan membohongi dan mebodoh-bodohi masyarakat.
“tu tidak boleh. Itu harus menjadi objek pengawasan dan itu bisa menjadi masalah bagi paslon” tandasnya. (*)