JENEPONTO, MATA SULSEL – Setelah melewati serangkaian pembahasan terkait APBD tahun anggaran 2022 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jeneponto, akhirnya Selasa 29 November 2022, akhirnya di setujui untuk ditetapkan.

Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengatakan bahwa sesuai dengan target waktu batas pengesahan sehari lebih cepat di sahkan ranperda APBD tahun anggaran 2023, ungkap Iksan Iskandar.

Meski demikian tetap akan di lakukan evaluasi pemerintah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat dan melakukan penyesuaian sesuai dengan undang undang dan aturan yang lebih tinggi, dan jika dianggap ada yang tidak sesuai maka pemerintah daerah diberi waktu seminggu untuk dilakukan perbaikan, ungkap Bupati dua periode tersebut.

Lanjutnya bahwa dengan adanya kebijakan DAU Spesifik Grand atau DAU Earmark dimana telah diatur peruntukannya sehingga akan mempengaruhi kemampuan fiskal daerah.

Olehnya itu Pendapatan Asli daerah (PAD) akan menjadi penunjang operasional pemerintah sehingga melalui kesempatan ini kita berharap pimpinan dan anggota dewan terhormat mempercepat pembahasan rancangan perda terkait pembangunan gedung yang menjadi dasar pemungutan retribusi daerah, jelas Iksan Iskandar.

“Terimakasih atas kerja kita bersama antara TAPD dan Legislatif semoga sinergitas ini terus kita bangun dengan baik tutup Bupati Iksan Iskandar. (*)