Jakarta, Matasulsel – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan surat penangkapan tersangka dugaan tindak pornografi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Selasa (30/5/2017). Polisi akan langsung mencari tersangka setelah surat penangkapan dikeluarkan oleh penyidik.

“Jadi dasar daripada kita membuat surat perintah penangkapan ini kemudian kita akan datang ke rumahnya kemudian kita akan koordinasi ke imigrasi,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Saat ini, surat tersebut sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Surat penangkapan pun sudah dikirim ke rumah Rizieq dan pihak imigrasi.

Argo menegaskan, mereka bisa saja mengeluarkan Red notice untuk Rizieq. Namun, polisi baru mengeluarkan Red notice apabila kepolisian sudah menetapkan pentolan FPI masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka baru akan mengeluarkan apabila Rizieq tidak kembali ke Indonesia.

“Tentunya kita berharap sesegera mungkin untuk kembali ke Indonesia jadi misalnya kita sudah melakukan surat penangkapan sebelum kita mengeluarkan DPO beliau itu hadir ke Indonesia lebih baik lagi,” kata Argo.

Sementara itu, penasihat hukum Rizieq Shihab Sugito Armo Pawiro menilai penetapan status tersangka Habib Rizieq sudah kelewatan.
Sugito mengatakan, Rizieq siap menghadapi langsung semua permasalahan.