“Ini sudah kelewatan dan HRS siap untuk menghadapi apapun resikonya,” kata Sugito kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Sugito mengatakan, mereka akan langsung mengajukan praperadilan untuk penetapan tersangka Rizieq dalam kasus pornografi. Saat ini, tim penasihat hukum menunggu surat tersebut tiba di tangan mereka untuk mengajukan praperadilan.

Di saat yang sama, mereka tidak mempermasalahkan Rizieq masuk DPO atau Red notice dari interpol. Ia mempersilahkan polisi menyematkan status apapun kepada pimpinan FPI. Pria yang juga Kepala Bantuan Hukum FPI ini mengatakan, Rizieq akan melawan secara hukum.

Sugito menambahkan, Rizieq akan pulang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sayang, Sugito tidak menjawab waktu Rizieq kembali ke Indonesia. Akan tetapi, ia memastikan pentolan FPI itu akan dijemput oleh umat begitu tiba di Indonesia.

“Tetap akan pulang, menunggu umat sudah siap menjemput di bandara,” tegas Sugito.‎(ris/ts/mt)