Jakarta, Matasulsel – Partai Nasdem mendalilkan kehilangan 35.306 suara akibat rekomendasi Bawaslu RI tentang surat suara dikirim melalui pos yang diterima kantor PPLN Kuala Lumpur setelah 15 Mei 2019 tidak sah dan tidak dihitung.

Sperti yang dikutip anataranews.com, Kuasa Hukum Partai Nasdem Taufik Basari dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, mengatakan lantaran rekomendasi Bawaslu, 62.278 suara yang diterima PPLN Kuala Lumpur setelah 15 Mei 2019 dianggap tidak sah meski bercap pos 15 Mei 2019.

Dalam sidang Panel I yang dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman dan anggota Arief Hidayat serta Enny Nurbaningsih itu, Taufik menyebut Bawaslu keliru menafsirkan surat KPU RI Nomor 819/PL.02.6SD/01/KPU.5/2019 tertanggal 12 Mei 2019.

Padahal Ketua KPU RI telah menjelaskan surat tersebut menetapkan batas waktu penerimaan surat suara terhitung dari cap posnya.

Namun, Bawaslu bersikukuh pada rekomendasinya sehingga KPU menjalankan sesuai yang direkomendasikan.