JENEPONTO, MATA SULSEL – Pada tanggal 22 Juni 2021, seorang warga Bernama Masang (84), dirawat di Puskesmas Tino dengan

perut membesar. Kondisinya membutuhkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit, namun saat dicek
oleh petugas puskesmas Tino, ibu Masang tidak memiliki Jaminan Kesehatan KIS BPJS baik PBI atau
mandiri. Pasien sangat membutuhkan tabung oksigen , tindakan USG dan cek lab yang hanya tersedia
di RS.

Ibu Masang tergolong warga tidak mampu sehingga tidak mampu mengakses layanan rumah
sakit dengan biaya sendiri. Saat dicek, ternyata data kependudukannya bermasalah. Tidak ada KTP
dan Kartu Keluarga juga tidak aktif. Ibu Masang adalah satu dari sekian banyak warga Jeneponto yang
merupakan warga miskin tetapi tidak memiliki jaminan kesehatan.

Melihat kasus ini, Dinas Sosial wajib
mengambil peran sentral sebagai representasi negara yang hadir memenuhi hak dasar warga
negaranya. Apa dan bagaimana langkah yang dilakukan oleh Dinas Sosial untuk menyelesaikan
masalah terkait pemenuhan hak warga miskin di Jeneponto?

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial telah menggelontorkan berbagai
macam bentuk Program bantuan sosial terutama dalam masa pandemi ini. Bantuan tersebut tersebar
melalui berbagai program dari masing-masing Kementerian. Dari Kementerian Sosial ada Program
Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Bantuan
Langsung Tunai (BLT).

Ada juga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi melalui Dana Desa memberikan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD). Selain
itu ada juga Program Kartu Prakerja dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ada juga
beberapa Kementerian yang melakukan Program Padat Karya Tunai diantaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Namun dari banyaknya bantuan ini, informasi kepada masyarakat dirasa sangat kurang. Masyarakat
tidak mengetahui dan mungkin tidak peduli bantuan tersebut dari Kementerian apa, namun yang
mereka perlukan adalah langkah nyata bantuan tersebut.

Jika informasi yang diberikan kepada
masyarakat mengenai bantuan sosial ini tidak jelas, potensi maladministrasi pasti sangat tinggi,
dimulai dari tidak sesuainya data penerima bantuan, diskriminasi dalam pemberian bantuan, sampai
kepada pungutan/pungli dalam penyaluran bantuan tersebut.

Bagaimana Dinsos mendorong perbaikan data warga miskin agar lebih tepat, update dan
tersinkronisasi dengan dinas lain. Sebab bukan rahasia bahwa data kemiskinan adalah sumber dari
beberapa kendala dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Jeneponto.

Beberapa warga dianggap sudah tidak layak menerima bantuan sosial, masih menjadi penerima bantuan. Hal ini
menimbulkan masalah baik di tingkatan masyarakat maupun di level pengambil kebijakan.