JENEPONTO, MATA SULSEL – Pada tanggal 22 Juni 2021, seorang warga Bernama Masang (84), dirawat di Puskesmas Tino dengan

perut membesar. Kondisinya membutuhkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit, namun saat dicek
oleh petugas puskesmas Tino, ibu Masang tidak memiliki Jaminan Kesehatan KIS BPJS baik PBI atau
mandiri. Pasien sangat membutuhkan tabung oksigen , tindakan USG dan cek lab yang hanya tersedia
di RS.

Ibu Masang tergolong warga tidak mampu sehingga tidak mampu mengakses layanan rumah
sakit dengan biaya sendiri. Saat dicek, ternyata data kependudukannya bermasalah. Tidak ada KTP
dan Kartu Keluarga juga tidak aktif. Ibu Masang adalah satu dari sekian banyak warga Jeneponto yang
merupakan warga miskin tetapi tidak memiliki jaminan kesehatan.

Melihat kasus ini, Dinas Sosial wajib
mengambil peran sentral sebagai representasi negara yang hadir memenuhi hak dasar warga
negaranya. Apa dan bagaimana langkah yang dilakukan oleh Dinas Sosial untuk menyelesaikan
masalah terkait pemenuhan hak warga miskin di Jeneponto?

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial telah menggelontorkan berbagai
macam bentuk Program bantuan sosial terutama dalam masa pandemi ini. Bantuan tersebut tersebar
melalui berbagai program dari masing-masing Kementerian. Dari Kementerian Sosial ada Program
Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Bantuan
Langsung Tunai (BLT).

Ada juga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi melalui Dana Desa memberikan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD). Selain
itu ada juga Program Kartu Prakerja dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ada juga
beberapa Kementerian yang melakukan Program Padat Karya Tunai diantaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Namun dari banyaknya bantuan ini, informasi kepada masyarakat dirasa sangat kurang. Masyarakat
tidak mengetahui dan mungkin tidak peduli bantuan tersebut dari Kementerian apa, namun yang
mereka perlukan adalah langkah nyata bantuan tersebut.

Jika informasi yang diberikan kepada
masyarakat mengenai bantuan sosial ini tidak jelas, potensi maladministrasi pasti sangat tinggi,
dimulai dari tidak sesuainya data penerima bantuan, diskriminasi dalam pemberian bantuan, sampai
kepada pungutan/pungli dalam penyaluran bantuan tersebut.

Bagaimana Dinsos mendorong perbaikan data warga miskin agar lebih tepat, update dan
tersinkronisasi dengan dinas lain. Sebab bukan rahasia bahwa data kemiskinan adalah sumber dari
beberapa kendala dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Jeneponto.

Beberapa warga dianggap sudah tidak layak menerima bantuan sosial, masih menjadi penerima bantuan. Hal ini
menimbulkan masalah baik di tingkatan masyarakat maupun di level pengambil kebijakan.

“Akhir tahun 2020 Dinas Sosial melakukan Verifikasi dan Validasi Data (Verval) DTKS dimana data
tersebut adalah data besutan dari Kementerian Sosial melalui Aplikasi System Informasi
Kesejahteraan Sosial (SIKS_NG). dimana sebelumnya data ini sejak 5 tahun lalu tidak pernah
terupdate, sedangkan untuk tahun 2021 Dinas Sosial Kembali melakukan perbaikan data Verval
Kembali sesuai dengan instruksi Kemensos yang sampai saat ini masih berlangsung, Dinas Sosial juga
melakukan Verval data yang bekerjasama dengan Dinas Perumahan gunanya agar Program Bantuan
Kemensos Rumah tidak layak huni (RUTILAHU) 2021 lebih tepat sasaran. Sebagai upaya lanjutan
Dinas Sosial masih melakukan komunikasi dengan beberapa Unit kerja yang terkait Penangana
Kemiskinan salah satunya unit kerja BKKBN dan beberapa unit kerja lainnya” jelas Ashari Ilyas, S.Sos, selaku
Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto.

Banyaknya kasus warga Jeneponto yang tidak mampu yang tidak memiliki KIS saat sedang sakit,
seperti kasus Ibu Masang, Dinsos mengaku telah melakukan Langkah-langkah sistemik sejak tahun
2019 untuk melakukan perbaikan data kemiskinan.

“Dinas Sosial membuat MOU kerjasa dengan Dukcapil gunanya agar Dinas Sosial dan Dukcapil
Sandingkan data Peserta PBI JKN_KIS yang dibiayai oleh APBD Kab. Jeneponto dan yang dibiayai
APBN Kemensos dengan data Jumlah Penduduk 2019, Alhamdulillah Dinas Sosial menemukan
sebanyak 21.556 jiwa Peserta PBI JKN KIS APBD dan 13.444 jiwa Peserta PBI JKN KIS APBN yang
indentitas by Nik by Name (BNBA) nya tidak terdaftar di Dukcapil Kabupaten Jeneponto dengan ini Dinas
Sosial melakukan penonaktifan kartu JKN KIS tersebut dibulan Mei 2019 yang bekerjasama dengan
Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba” ujar Ashari.

“Setelah hasil Verval tersebut Dinas Sosial Kembali membuka Penjaringan bagi Masyarakat Kab.
Jeneponto yang belum sama sekali terdaftar sebagai PBI JKN KIS yang dibiayai oleh APBD Kab.
Jeneponto atau Peserta BPJS Mandiri yang sudah merasa tidak mampu lagi membayar BPJS
Mandirinya agar dialihkan ke BPJS Pemerintah. Penjaringan ini kami buka sebanyak 2 kali yaitu di
bulan Februari dan November 2020 dengan ketentuan memenuhi syarat 14 kriteria Miskin
Kemensos. Sampai saat ini Dinas Sosial berupaya terus melakukan Verval Data Peserta PBI JKN KIS
APBD yang telah meninggal dunia melalui Dinas Dukcapil dan melalui hasil Verval tersebut kami
memberikan kuota itu kepada Masyarakat yang benar benar membutuhkan agar terdaftar sebagai
Peserta PBI JKN KIS yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto” ujar Ashari memberikan
penjelasan saat diwawancarai.

Terkait Inovasi layanan publik, Dinas Sosial sejak akhir 2020 sampai saat ini membuka suatu layanan
face to face dengan masyarakat bagi yang ingin mengetahui bahwa masyarakat tersebut masuk
sebagai KPM Bansos apa saja, atau masyarakat bisa akses langsung ke Link https://cekbansos.kemensos.go.id/cekbansos.

Program pemerintah terkait bansos PBI JKN KIS APBD/APBN, Dinas Sosial menghimbau agar
masyarakat sendiri yang datang untuk mengecek data masing-masing dengan membawa Foto Copy
Kartu Keluarga yang jelas demi mengurangi atau menghindari Calo yang merugikan masyarakat dan
mencemarkan nama baik Dinas Sosial Kab. Jeneponto.

Ashari menjelaskan di akhir wawancara bahwa saat ini Dinsos Kabupaten Jeneponto melakukan akselerasi
program bagi warga miskin khususnya terkait penerbitan Kartu BPJS Pemerintah. Tahun 2021, Dinas
Sosial kabupaten Jeneponto telah mengaktifkan Sistem Layanan Rujukan terpadu (SLRT) melalui
Surat Keputusan Bupati Jeneponto Tahun 2021.

System Layanan Rujukan terpadu (SLRT) ini berjumlah 113 Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan 11 Supervisior Kecamatan yang bekerja di wilayah masing-masing, fungsi kerja mereka sebagai perujuk bagi masyarakat yang bermasalah dengan Kesenjangan Sosialnya dari semua Bansos yang diberikan oleh Kementerian Sosial.

Dan melalui mereka pula Kartu BPJS Pemerintah APBD/APBN kami salurkan yang bekerja sama dengan
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) demi mengurangi fitnah masyarakat ke aparat Desa, Kelurahan,
Kecamatan dan terlebihnya ke Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto. (**)

Wawancara Ashari Ilyas, S.Sos (Dinsos) dengan Ramadhani (Radio Turatea).