JENEPONTO, MATASULSEL– Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Puskesmas Bangkala, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 02.30 Wita, di Dusun Sapoletana, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Kasus pencurian terjadi pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 02.00 Wita, di ruang rawat inap Puskesmas Bangkala. Korban bernama Abdul Rahman (37) dan Syahrir kehilangan barang berharga berupa satu unit handphone Oppo A12, satu unit Vivo Z1 Pro, serta satu tas ransel berisi pakaian, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 3.000.000.

Pelaku, yang berinisial MR alias B (25) dan merupakan warga Kabupaten Gowa, melakukan aksinya dengan cara masuk melalui jendela dan mengambil barang milik korban yang sedang tertidur. Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Bangkala untuk ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia menjelaskan bahwa setelah serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. “Tim kemudian bergerak ke lokasi persembunyian di wilayah Gowa dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Namun, saat dilakukan pengembangan kasus dan penunjukan tempat kejadian perkara (TKP) lain, pelaku mencoba melawan dan berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas. Meski telah diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, pelaku tetap tidak mengindahkan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas yang terukur.

“Pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki kanan dan kiri. Setelah itu, pelaku dibawa ke Puskesmas Bangkala untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa:

1 unit handphone Oppo A12 (IMEI 861082051394639 & 861082051394621)

1 unit handphone Vivo Z1 Pro (IMEI 865992048894150 & 865992048894143)

1 buah tas ransel warna hitam berisi pakaian milik korban

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Bangkala Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)