Aksi Brutal di Jalan, Dua Pelaku Pengrusakan Mobil Ditangkap Polres Jeneponto
Selanjutnya, pada Sabtu (23/08/2025) sekitar pukul 03.30 Wita, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto melakukan pengembangan ke Kabupaten Gowa dengan berkoordinasi bersama Unit Jatanras Polres Gowa. Tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua, berinisial A, di Jalan Poros Tacciri, Desa Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Posko Resmob Polres Jeneponto dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Tamalatea untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.