Makassar, Matasulsel – Wacana adanya aturan pelarangan bagi mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) hangat diperbincangkan di kalangan akademisi dan aktivis anti korupsi.

Meski aturan ini sementara dalam pembahasan di pusat. Tapi tidak sedikit yang sepakat dengan aturan tersebut. Hanya saja, jika hanya diberlakukan untuk Caleg, maka ada ketimpangan. Semestinya aturan ini juga diberlakukan bagi calon kepala daerah.

Aktivis Anti Korupsi yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR yang diminta tanggapannya menyambut baik rencana itu.

“Kalau saya sih menyambut dengan Alhamdulillah,” kata Djusman, Kamis (26/4/2018).

Saat ditanya, apakah aturan ini perlu juga diberlakukan untuk calon kepala daerah , Djusman mengatakan bahwa tentu itu akan menjadi kajian.

Dia mengatakan, mestinya setiap kebijakan yang dilahirkan harus memperhatikan asas keadilan dan asas kemanfataanya.