Aktivis Desak Seret Pihak Ketiga Tambang Pasir Takalar, Kontraktor Paling Diuntungkan
Jikan hanya tiga tersangka dari pemkab Takalar terkesan hanya pelanggaran retribusi. Unsur korupsinya tidak mengenah.
“Kasus korupsi itu tersetruktur dan sistematis. Sehingga melibatkan banyak pihak,” akunya.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penyidikan kasus tambang pasir laut Takalar masih terus dilakukan. Buktinya meski tersang pertama telah disidangkan, penyidik tetap menetapkan tersangka lain yang terlibat.
“Terbaru adalah penetapan tersangkan Kabid dan mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Takalar. Sedangkan Gazali Mahmud juga telah disidangkan,” ungkapnya.
Kasus ini berawal pada Februari 2020 sampai Oktober 2020 di wilayah Kecamatan Galesong Utara telah dilakukan pengerukan tambang pasir. Dimana dipengerukan tersebut dilakukan oleh PT Boskalis Internasional Indonesia.
Hasil tambang tersebut digunakan untuk reklamasi proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C. Dimana saat itu tersangka menggunakan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebesar Rp7,5 ribu yang bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar. Dimana dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulsel, sebesar Rp10 ribu per meter kubik. (Rls)