Makassar, Matasulsel – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menjadi bahan lelucon bahkan tertawaan bagi kalangan aktivis hukum di Sulawesi Selatan.

Putusan yang diterbitkan Bawaslu Kota Makassar disebut aneh dan tidak sesuai dengan ilmu hukum yang pernah pelajari selama ini.

Sebut saja, Muhammad Hasri, salah satu aktivis hukum di Kota Makassar menyebut keputusan yang diterbitkan Bawaslu Kota Makassar bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya sudah mendiskualifikasi pasangan Danny-Indira running di Pilkada Makassar.

Alasan menertawakan putusan Bawaslu Makassar, karena kasus yang disengketakan Panwaslu sebelumnya sudah disidangkan di MA dan keputusannya final dan mengikat.

Sementara putusan Bawaslu Makassar hanya bersifat final tetapi tidak mengikat.

Itu artinya, keputusan tersebut diakui Haris sebagaimana ilmu hukum yang pernah dipelajari, KPU tidak diwajibkan mematuhi apalagi menjalankan putusan Panwaslu.