Keanehnya lain, lanjut Haris, masa kebijakan presiden terbantahkan oleh kebijakan seorang RT.

“Ini hal yang lucu sekali, ketika putusan lembaga peradilan tertinggi MA diperhadapkan dengan lembaga yang bersifat ekstra yudisial, Bawaslu Kota Makassar, contoh kecilnya masa kebijakan Presiden bisa terbantahkan oleh kebijakan seorang RT,” tegas Haris, Senin (14/5/2018).

Dia tak menampik, bahwa putusan ini bisa berdampak bagi mahasiswa keilmuan hukum yang secara hirarki keputusan tertinggi tidak dapat dianulilir keputusan Bawaslu Kota Makassar, itu hal yang jelas sesuai ketentuan peraturan yang ada.

“Yah dampaknya pasti junior kita akan tertawa terbahak-bahak melihat kondisi hukum tersebut, ini juga akan membuat penilaian tersendiri bagi daerah lain ketika melihat kondisi hukum yang miris tersebut,” jelas Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT) ini.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar memutuskan menerima gugatan permohon terkait sengketa Pilkada Makassar. (*)