Aktivis Kaji Dugaan Tipikor Kasus Pemalsuan Bilyet Deposit Rp 45M di BNI
MAKASSAR – Kasus dugaan pemalsuan Bilyet Deposito milik seorang pengusaha Makassar, Idris Manggabarani di BNI senilai Rp45 miliar memantik reaksi aktivis antikorupsi Makassar.
Meski tim penyidik Mabes Polri dikabarkan telah menahan oknum pegawai Bank BNI Cabang Makassar berinisial MBS terkait kasus tersebut, namun sejumlah aktivis antikorupsi Sulsel tetap melakukan kajian.
“Kami sedang melakukan kajian. Kasus yang ditangani sekarang terkait dugaan kejahatan perbankan. Namun yang kami dalami soal dugaan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” kata Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muhammad Ansar, 18 September 2021.
Menurut Muhammad Ansar, penangkapan oknum pegawai BNI itu tidak serta merta membuat masalah ini selesai. Oknum pegawai BNI itu, kata Muh Ansar, adalah pejabat negara, dan apa yang dilakukannya bisa dikatakan penyalahgunaan wewenang. Sekarang yang harus ditelusuri, perbuatan yang dilakukan oknum itu, berdiri sendiri ataukah ada dugaan peran dan keterlibatan orang lain.
“Masalah ini sedang dikaji. Kami masih mengumpulkan sejumlah data. Dan apabila ada dugaan unsur Tipikor, dalam kasus ini maka akan segera kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Muh Ansar .
Terpisah, Direktur LSM SOROT Indonesia, Amir Madeaming menegaskan, dugaan unsur Tipikor dalam kasus ini harus didalami. Menurut Amir, yang harus ditelusuri apakah ada peran orang lain selain MBS.
Mengingat uang nasabah ini cukup besar nilainya. Potensi keterlibatan orang lain pasti ada. Apalagi, dari hasil penelusuran, uang korban yang digelapkan diduga mengalir ke beberapa rekening.
“Ini yang harus ditelusuri. Kajian kami fokus kepada dugaan korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ” kata Kandidat Doktor Ilmu Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini.
Menurut Amir, penangkapan MBS belum membuat masalah selesai. Kata dia, bagaimana dengan uang nasabah yang digelapkan. Menurutnya, perekrutan staf di perbankan seleksinya sangat ketat.
Menyangkut uji integritas serta moralitas. Nah, apabila ada kasus yang mendera, maka institusi harus bertanggungjawab. Amir juga mempertanyakan sistem pengawasan di BNI.
“Ada UU perlindungan konsumen. Dan nasabah dilindungi oleh itu. Kami juga sedang melakukan kajian soal kasus ini,” tukas Amir.
Sementara itu, Syamsul Kamar SH, selaku kuasa hukum korban pemalsuan Bilyet menegaskan, saat ini pihaknya fokus pada penanganan pidana perbankan yang sedang ditangani Mabes Polri.
Menurut Syamsul, pihaknya juga berharap agar uang kliennya bisa segera kembali. Syamsul menguraikan, dari hasil penelusuran, sebagian uang kliennya diduga mengalir ke enam rekening yang sampai saat ini dalam pengusutan polisi.
Diketahui, kerugian deposito milik
Idris Manggabarani Rp45 miliar yang digelapkan, dari total Rp70 miliar.
Sebanyak Rp25 miliar yang sudah dibayar atau telah digantikan. (*)