Desrianto yang juga pengurus PPNI SulSel ini menambahkan Jika melihat aturan yang Ada pada Undang-Undang 1945 Pasal 28 H ayat 1, 2 dan 3, pasal 34 ayat 1, 2 dan 3 menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan namun masih jauh dari harapan masyarakat.

“Dengan peringatan HKN ini saya berharap pemerintah lebih memikirkan kebijakan yang pro terhadap masyarakat khususnya di bidang kesehatan, sehingga masyarakat betul-betul merasakan apa yang telah di perintahkan oleh Undang Undang 1945 tentang kesehatan,” tutupnya.

 

Penulis : Pijar Barutji

Editor : Sabri