Aktivis Mahasiswa 77/78 Minta KPK Seret Semua Pelaku Korupsi E-KTP
Gema 77/78 mendukung sepenuhnya jika KPK mengadili semua yang terlibat kasus E-KTP baik yang langsung menerima dana maupun yang hanya berpotensi memperkaya pihak lain baik institusi partai maupun personal yang memberi jalan atau merencanakan terhadap pembobolan dana E-KTP sebanyak Rp 2.3 Triliun
Jakarta, Matasulsel – Aktivis mahasiswa angkatan 1977/1978 yang tergabung dalam Gema 77/78 mengingatkan adanya tekanan besar terhadap KPK. Meski demikian, mereka minta KPK tidak kendur memberantas korupsi, bahkan mendesak agar komisi anti rasuah ini menyeret atau mengadili semua pelaku korupsi E-KTP.
Desakan para aktivis mahasiswa yang dikenal paling keras menentang rezim Orde Baru ini diutarakan usai menemui Pimpinan KPK pada Rabu (22/3/2017) di Jakarta. Pertemuan bertujuan memberikan dukungan terhadap KPK untuk terus dan tegas melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
“Gema 77/78 mendukung sepenuhnya jika KPK mengadili semua yang terlibat kasus E-KTP baik yang langsung menerima dana maupun yang hanya berpotensi memperkaya pihak lain baik institusi partai maupun personal yang memberi jalan atau merencanakan terhadap pembobolan dana E-KTP sebanyak Rp 2.3 Triliun.”
Demikian bunyi keterangan tertulis dari Gema 77/78 yang diterima redaksi TeropongSenayan, Rabu (22/3/2017). Berikut ini penjelasan tertulis selengkapnya dari Gema 77/78 yang ditandatangani oleh sejumlah aktivis yang mengikuti pertemuan tersebut.
Pernyataan Aktivis 77-78
Audiensi dengan Pimpinan KPK-RI, Rabu 22 Maret 2017.
Kami para Aktivis 77-78 ( Gerakan Mahasiswa thn 1977-1978 ) se Indonesia, menyadari sepenuhnya akan terjadi tekanan kekuasaan dari berbagai pihak baik secara politik maupun secara diam diam ( silence operation ) terhadap lembaga KPK – RI ataupun terhadap personal pimpinan maupun penyidik baik secara langsung maupun dengan intimidasi atau teror.
Berdasarkan pengalaman, setiap terjadi pengusutan kaus-kasus besar yang melibatkan elit Birokrasi dan parlemen selalu diikuti dengan kriminalisasi, termasuk tekanan untuk merubah UU KPK untuk melemahkan KPK.
Terhadap pengusutan Kasus mega korupsi E-KTP, juga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penekanan terhadap Pengadilan Tipikor Kasus E-KTP termasuk hakim, jaksa penuntut dan personal terdakwa yang sudah bersedia sebagai wishtle blower diyakini tidak akan luput dari tekanan atau bujuk rayu dengan berbagai cara, karena kasus E – KTP itu sendiri benar benar merugikan negara, mempermalukan bangsa dan termasuk perbuatan yang sangat tidak bermoral.
Ketua KPK juga memberikan sinyal akan adanya kasus yang lebih besar dari kasus E-KTP yang akan diungkap, sementara kasus kasus mega korupsi yang mangkrak alias sudah berlangsung proses penelitian, penyidikan bahkan sudah di vonis, namun yang baru menjadi terpidana adalah personal bawahan sementara tokoh utamanya belum diusut sama sekali, seperti kasus Bank Century, kasus BLBI serta Kasus Rekening Gendut yang datanya sudah diproses KPK.
Demikian juga dengan kasus baru yang heboh menjadi perhatian besar masyarakat seperti Kasus RS Sumber Waras, dimana BPK menyatakan adanya kerugian negara dan telah pula memberikan bukti baru pada bulan November 2016, kasus yang juga terungkap dalam sidang tipikor seperti Suap Reklamasi, dimana terdakwa dibawah sumpah menyatakan telah menyerahkan Rp 1,9 Triliun kepada Pemda DKI, merupakan dana off budgeter yang sudah dilarang, sampai sekarang belum diusut oleh KPK.
Dari uraian tersebut kami menyadari banyak sekali kasus yang harus segera ditangani dan diungkap oleh KPK, yang seharusnya dilaksanakan dengan sepenuh hati tanpa memandang adanya tekanan kekuasaan politik dari manapun, sehingga KPK benar benar menjadi lembaga yang menjadi tumpuan keadilan bagi masyarakat.
Kami juga memperhatikan bahwa, dari kasus ke kasus Korupsi yang ditangani oleh KPK, tergambarkan pola korupsi yang hampir sama, walaupun beberapa kasus ditingkat kasasi hukumnya diperberat oleh putusan MA, namun kasus korupsi tidak pernah berkurang, sepertinya para calon koruptor tidak pernah kapok, karena menikmati jadi koruptor, di televisi dengan seragam tahanan KPK mereka senyum melambaikan tangan, tidak ada rasa malu dan bersalah, malah penjahat kriminal ringan berusaha menutupi mukanya dari sorotan televisi.
Efek jera dan rasa malu sudah tidak ada bagi koruptor, dan juga tidak berpengaruh kepada pejabat yang lain, kasus kasus korupsi selalu muncul semakin besar dan semakin membesar kerugian negara yang pada akhirnya negara kita tidak akan pernah maju.
Mengingat sangat besarnya akibat kerusakan dari kasus korupsi, kami aktivis 77-78 yang tergabung dalam Gema 77-78 se Indonesia menyatakan :
1. Gema 77/78 mendukung sepenuhnya jika KPK mengadili semua yang terlibat kasus E-KTP baik yang langsung menerima dana maupun yang hanya berpotensi memperkaya pihak lain baik institusi partai maupun personal yang memberi jalan atau merencanakan terhadap pembobolan dana E – KTP sebanyak Rp 2.3 Triliun.
2. Meminta agar KPK disamping mengungkap kasus kasus besar, juga menyelesaikan secara tuntas kasus BLBI, kasus Bank Century, Kasus Rekening Gendut, Kasus RS Sumber Waras dan Kasus Suap/Dana off Budgeter Reklamasi.
3. Mendukung dikenakannya hukuman mati terhadap pidana korupsi seperti kasus gembong Narkoba, untuk membuat efek jera terhadap calon pelaku korupsi.
4. Menolak revisi UU KPK khususnya yang terkait dengan dihilangkannya hak penyadapan, diadakannya SP3 serta menghilangkan fungsi justice collabotrator serta dibentuknya Dewan Pengawas, yang semuanya akan memperlenah fungsi KPK.
Jakarta, Rabu 22 Maret 2017
Forum Aktivis Gema 77-78
Koordinator Delegasi
Helmansyah SH
081510091107
Daftar Delegasi :
1. Dindin Maolani SH. (ex. UNPAD)
2. Helmansyah SH. (ex. UNPAD)
3. Endang Wuryaningsih SH. (ex. ASTB/UNPAD)
4. Ir. Pepen Padmadilaga ( ex. STTM )
5. Drs. H. Apip Djajadisastra ( ex STIE )
6. Drs. Akhmad Gani. ( ex. PAT/ITB )
7. Chaerul Subki SM. Ak ( ex. AKPI )
8. Ida Nuraida SM. AK ( ex. AKPI )
9. Drs Ait Syarief ( ex. AIN )
10. Panusunan Nababan SE. ( ex. STIE )
11. Ir. Syafril Sjofyan (ex. ITT)
12. Elyan V Hakim ( ex. STTM )
13. Ir. S.Indro Tjahyono ( ex. ITB )
14. Ir. Indra Adil ( ex. IPB )
15. KH. Ir. M.E Irmansyah MBA ( ex. STTN )
16. Drs. H. Adang Suharjo ( ex. A2N )
17. Ir. Roel Sanre ( ex. ITB )
18. Drs. H Hannan Situpora ( ex. UNPAD )
(ris)