Makassar, Matasulsel – Menindaklanjuti pengawalan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan Kambing di Desa Borong Loe Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng Tahun 2016, Sejumlah Aktivis mahasiswa Bantaeng kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng di Jalan Andi Mannappiang, Lamalaka (Jumat, 03/7/2020)

Aktivis Mahasiswa Bantaeng yang dikoordinatori oleh Yudha Jaya diterima Langsung oleh Dedyng Wisianto Atabay. SH selaku Kepala Kejari (Kajari) Bantaeng diruangan rapat Kajari Bantaeng.

Yudha Jaya menyampaikan di hadapan Kajari Bantaeng yang baru bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng dibawah komando Dedyng selaku Kajari Bantaeng yang baru sebulan menjabat untuk segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Kambing yang bersumber dari Kementerian sosial (Kemensos) R.I  T.A 2016 ke meja hijau di Pengadilan tindak pidana korupsi di Makassar.

“Kasus tindak pidana korupsi Kambing tersebut sudah dilakukan gelar perkara oleh Kejari Bantaeng dan BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan telah menemukan kerugian negara sebesar 155 juta rupiah dari total Anggaran 500 juta rupiah yang mana melibatkan Mantan Kepala Desa Borong Loe (Inisial HH), kasus ini harus jadi skala prioritas Kejari Bantaeng dan kami berharap Kajari Bantaeng serius dalam penanganan tindak pidana Korupsi Di Kabupaten Bantaeng”. Ucap Yudha Jaya.