Aktivis Terus Dorong Polda Sidik Ulang Islam Iskandar cs: Tersangkakan, Tahan!
“Hasil BPKP itukan sudah jelas ada kerugian negara. Dan itu tetap legitimej dipakai meski tersangka menang praperadilan,” ujar Mulyadi.
Karena itu, ia menilai proses penyidikan ulang tidak membutuhkan waktu lama.
“Jadi ini nda terlalu rumit. Karena penyidik tidak butuh hasil audit lagi. Hasil audit sudah final. Itu tetap menjadi dasar penetapan kembali tersangka,” imbuhnya.
Seperti diketahui Islam Iskandar cs terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel. Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Islam mengajukan praperadilan.
Putusan praperadilan kemudian menganulir status tersangka Muhammad Islam Iskandar.
Menurut Ansar, juga menyoroti putusan majelis hakim. Ia menilai banyak kejanggalan dalam putusan itu.
Pertama, ia melihat majelis hakim tidak cermat dalam memperhatikan bagaimana alur penetapan tersangka Islam Iskandar. Ansar menyebutkan, Islam ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dasar hasil audit kerugian negara. Audit sendiri dikeluarkan oleh BPKP.
“Nah BPKP ini kan auditor negara. Hasil audit yang mereka keluarkan memiliki legitimasi hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Tapi anehnya hasil audit itu dibatalkan dengan dalil dalil dari tersangka. Inikan aneh. Seolah olah, dalil tersangka ini lebih berkekuatan daripada hasil audit,” ketus Ansar.
Kedua, menurut Ansar, putusan praperadilan ini seperti membolak-balik logika hukum. Ia menilai ada subjektivitas hakim yang terlihat rancu.
“Logikanya begini, kalau status tersangka Islam Iskandar dianulir, artinya audit BPKP tidak valid. Nah ini sangat berbahaya. Karena BPKP auditor negara. Tentu semua hasil auditnya itu sudah melalui uji validitas. Masa tiba tiba dibatalkan hanya karena dalil-dalil yang disampaikan tersangka. Inikan yang saya katakan logika hukum ini dibolak-balik” papar Ansar. (*)