Makassar, Matasulsel – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Laode Arumahi mengaku selama mengawal jalannya faktualisasi, timnya yang turun telah menemukan berbagai temuan.

Meski demikian, Laode belum bisa menyebutkan apa-apa saja yang menjadi temuan Bawaslu di lapangan dengan alasan masih menunggu laporan resmi dari jajarannya.

Ia hanya menjelaskan, kandidat jalur perseorangan ini nantinya bisa mengajukan keberatan ke KPU apabila merasa ada hal-hal yang tidak sesuai dalam tahapan faktualisasi. Dimana, pengajuan keberatan tersebut akan ditangani langsung oleh Bawaslu Sulsel.

“Iya ada sejumlah temuan, tapi kan nanti diujungnya itu kalau misalnya calon perseorangan merasa keberatan dengan keputusan KPU dia bisa lakukan sengketa di bawaslu,” paparnya kepada wartawan, Minggu (31/12/2017).

Laode menambahkan, besok, Senin, 1 Januari 2018, pihaknya baru akan melakukan pertemuan bersama panwas kab/kota se Sulsel.”Kami besok baru ada pertemuan bersama Panwas semua kabupaten/kota. Jadi kita nanti minta laporan ke semua kabupaten/kota perihal verifikasi faktual yang dilakukan,” ungkapnya.

Laode menjelaskan, bagi kandidat jalur perseorangan masih memiliki kesempatan melakukan perbaikan administrasi apabila menemui hambatan selama berjalannya verifikasi faktual. Seperti penambahan jumlah dukungan apabila hasil rekapitulasi KPU Sulsel nantinya tidak mencukupi jumlah syarat dukungan yang telah direkapitulasi.

“Masih ada, setelah nanti dia mendaftar itu nanti ada perbaikan. Penambahan yang kurang,” terang Laode.

Ia menuturkan, dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bawaslu akan turut ambil bagian dalam rekapitulasi KPU Sulsel nantinya. Agar tidak ada oknum penyelenggara yang bermain-main dalam proses berdemokrasi ini.

“Lusa itukan rekapitulasi di KPU provinsi, jadi kami juga nanti hadir disana bersama-sama panwas kabupaten/kota itu tanggal 2 sampai 3,” terangnya. (*)