Akun Facebook AW Resmi Dilaporkan Ke Polda Sulsel, Ternyata Ini Kasusnya !
MAKASSAR, MATA SULSEL – Kita mengenal pepatah “Mulutmu Harimaumu” artinya mengajarkan kita berhati-hati berpendapat. Namun kini istilah atau pepatah itu sedikit bergeser dengan sebutan “Jarimu Harimaumu” dimana ini mengajarkan kita untuk bijak menggunakan jari bermedia sosial.
Tidak menggunakan media sosial sebagai ajang caci maki atau merendahkan martabat orang lain.
Seperti pada akun Facebook AW (inisial) dilaporkan ke Polda Sulsel oleh Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka dengan nomor laporan: LP/B/518V/2022/SPKT Polda Sulsel pada Senin 30 Mei 2022.
AW terancam UU ITE pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kepada media, usai melaporkan kasusnya, Putri Dakka yang didampingi enam orang kuasa hukum mengatakan bahwa dia secara resmi melaporkan akun fake di Polda Sulsel terkait
(UU ITE) pencemaran nama baik di media sosial.