Artinya, ada pengecualian soal jabatan lowong itu. Kalau memungkinkan dan takut dengan persoalan itu, silahkan berkonsultasi ke DPR, atau di satu tingkat diatasnya seperti Pemprov.

Jika dianggap belum bisa, konsultasikan ke Kemendagri. “Pasti ada jalannya karena semua diatur dalam aturan pemerintah,” kata Aru menyarankan.

Aru juga menyinggung pernyataan Wali Kota Makassar yang seolah-olah menyalahkan Polda Sulsel atas penahanan Erwin Hayya.

Harusnya, hal itu tidak perlu di perdebatkan apalagi ingin memperpanjang masalah. Panahanan yang dilakukan pihak kepolisian tentu sudah melalui pertimbangan hukum.

Sebelumnya, anggota Komisi D Bidang Kesehateraan DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menyarankan agar Danny Pomanto segera mengambil langkah darurat, yakni menggantikan posisi Erwin Hayya.

Ia menambahkan, jika hanya persoalan Kepala SKPD yang berhalangan sehingga roda pemerintahan dianggap lumpuh, Irwan mengatakan itu sama sekali bukan alasan yang tepat.

Karena dalam setiap instansi pemerintahan bukan hanya Kepala Dinas, namun ada staf lain seperti kepala bidang dan sekertaris.

“Tidak bisa seorang walikota mengatakan tanpa Erwin roda pemerintahan lumpuh, lebay namanya itu,” singgungnya. (*)