JENEPONTO, matasulsel.com – Kabar mengenai Capa’ dari Desa Batujala menggambarkan tindakan nyata dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jeneponto dalam membantu warga yang mengalami kesulitan, terutama terkait dengan kepemilikan dokumen administrasi.

Setelah menerima laporan tentang kondisi Capa’ dan istrinya yang belum memiliki dokumen administrasi dan berada dalam keadaan kurang mampu, tim Disdukcapil segera beraksi dengan menjemput mereka untuk melakukan perekaman data.

Kepala Disdukcapil Mustaufiq menjelaskan bahwa meskipun istri Capa’ sudah memiliki KTP yang direkam tahun 2023, suaminya belum pernah melakukan perekaman, sehingga NIK-nya menjadi non aktif. Mereka berusaha untuk melakukan perekaman di kantor, mengingat alat mobile yang biasa digunakan tidak dapat digunakan saat itu.