JENEPONTO, MATA SULSEL – Dalam Keputusan Menteri Kesehatan terkait kriteria pasien sembuh dan selesai isolasi Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 bahwa definisi pasien sembuh baik itu pasien konfirmasi tanpa gejala/gejala ringan/gejala sedang, dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan.

Dalam keputusan tersebut pula disebutkan bahwa isolasi merupakan proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit, baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala COVID-19 dengan masyarakat luas.

Dalam poin ketujuh Bab III tentang Surveilans Epidemiologi, disebutkan pula bahwa Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan melakukan 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi sudah dapat di nyatakan sembuh.

Maka berdasarkan hal tersebut terhitung Minggu 27 September 2020 hari ini Bupati Jeneponto H.Iksan Iskandar Beserta Istri Hj. Hamsiah Iksan sudah dinyatakan sembuh dan selesai dalam menjalankan Isolasi mandiri setelah terkonfirmasi positif covid-19 tanpa Gejala (OTG) pasca swab test pada tanggal 13 September 2020, ungkap Kabag Humas dan Protokol Pemkab Jeneponto Mustaufiq, Minggu (27/9/2020).

Mustaufiq mengungkapkan bahwa mewakili Pemerintah Daerah Jeneponto beserta keluarga Besar H.Iksan Iskandar dan istri kami ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat, para jajaran pemerintah daerah Forkopimda, terkhusus Gubernur Sulawesi Selatan atas perhatian dan doanya selama beliau dalam proses isolasi mandiri.

“Insya Allah pada hari Senin 28 September 2020 (besok) Bupati Jeneponto beserta istri akan aktif kembali menjalankan aktivitas keseharian dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (Protkes),” tutup Mustaufiq. (*)