Ali Pangeran Vs Danny Pomanto, Siapa Mafia Tanah Sebenarnya ?
MAKASSAR – Kasus mafia tanah kini memasuki babak baru antara Ali Pangeran dan Danny Pomanto (Wali Kota Makassar), Rabu (27/9) di Makassar.
Pasalnya terlapor sebelumnya Ali Pangeran Dg. Ropu buruh harian lepas (52) melalui pengacaranya Muh Ali,SH, akan melapor balik Wali Kota Makassar H. Moehammad Ramadhan Pomanto dan pihak BPN Makassar.
Penegasan Muh Ali selaku kuasa hukum yang disampaikan usai melakukan pertemuan dengan pihak PTUN di jalan Pendidikan raya Makassar Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Selasa 26 September 2023 kemarin akan melakukan tindak lanjut dengan melaporkan balik.
Menurut Muh Ali dengan adanya putusan pengadilan yang ikhrah membatalkan sertifikat dari BPN dan Walikota Makassar, maka secara sah kliennya dinyatakan tidak bersalah.
“Dan dengan sendirinya sertifikat yang bersangkutan batal dan dinyatakan gugur,” bebernya di halaman PTUN kota makassar.
Lebih lanjut, secara hukum kita memenangkan kasus gugatan pembatalan sertifikat dengan tergugat pihak BPN Makassar dan tergugat atas intervensi Wali Kota Makassar Moehammad Ramadhan Pomanto ke PTUN Makassar dan prosesnya sampai di (MA) Mahkamah Agung.
Tapi gugutan kita diterima, dan jika tilik dengan adanya pembatan sertifikat tersebut maka murni ada juga unsur pidananya.
“Karena itu kita akan melakukan laporan balik baik ke BPN maupun ke wali kota makassar,” tegasnya.
Muh Ali menjelaskan bahwa ada pelanggaran administrasi dan murni pidana dalam kasus ini, sehingga sertifikat tersebut dibatalkan pengadilan. Karenanya dia mempertanyakan penerbitan sertifikat tersebut oleh pihak BPN.
Muh Ali lebih lanjut menjelaskan sesuai dengan hasil putusan pengadilan PTUN, maka diberikan waktu selama 90 hari bagi pengugat untuk melaksanakan hasil pengadilan tersebut.
Sebelumnya Ali Pangeran buruh harian lepas selalu pemilik penggarap lahan di daerah tanjung bunga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penyerobotan lahan dan mafia tanah.
Namun dengan adanya putusan pengadilan tersebut maka laporan tersebut gugur dan tidak terbukti.
“Padahal Ali Pangeran Dg. Ropu buruh harian lepas tersebut sempat dinyatakan (DPO) daftar pencarian orang dan ditahan oleh pihak kepolisian selama 13 hari sebelum di bebaskan,” tutup Muh Ali SH.