Matasulsel, Makassar – Masa pandemi, minat masyarakat untuk berbelanja pangan olahan sangat tinggi, yang dibarengi dengan maraknya penjualan pangan secara online. Menyikapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham, mengajak masyarakat untuk cerdas dalam memilih pangan.

“Untuk masyarakat yang memproduksi pangan olahan, sebaiknya mengikuti prosedur dari dinas kesehatan dan juga BPOM, untuk mendapatkan label,” ujarnya.

Selain memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan berbelanja, adanya label dari dinkes ataupun BPOM tentunya dapat menjadi salah satu jaminan kualitas produk.

Produk pangan olahan rumah tangga harus mengantongi PIRT yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan, sedangkan untuk produk pangan olahan berskala industri diwajibkan memiliki izin BPOM.