TAKALAR – Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peluang Kerja ke Luar Negeri dan Perlindungan Menyeluruh kepada PMI sebagai VVIP.

Giat sosialisasi yang dihelat di Balai Desa Timbuseng, Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar pada Sabtu (15/04/2023) ini dihadiri dari berbagai lapisan masyarakat Desa Timbuseng, Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar dan sekitarnya.

Kepala UPT BP2MI Wilayah Sulsel, Suratmi Hamida, yang hadir sebagai narasumber menyampaikan tentang tugas dan tanggung jawab BP2MI yang dimandatkan Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Suratmi juga menerangkan peluang kerja di luar negeri dengan beberapa skema penempatan.

“BP2MI diberi kewenangan untuk melindungi pekerja migran Indonesia meliputi tiga hal pokok, yakni perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial. Mandat perlindungan ini  berlaku bagi seluruh PMI tanpa membeda-bedakan PMI yang berangkat secara prosedural maupun nonprosedural. Tujuannya, jelas untuk mensejahterakan pekerja migran Indonesia,” tegasnya.

Suratmi menambahkan, kantor UPT BP2MI Wilayah Sulsel terbuka lebar bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai penempatan dan perlindungan serta peluang bekerja ke luar negeri.

“Sesuai dengan perkembangan zaman, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan layanan kami, juga bisa mengakses situs resmi serta berbagai platform media sosial yang ada,” tutupnya.