AMALTIM Menyoroti Kegiatan Pengeboran PT. PDS Yang Diduga Tanpa Dokumen RKAB Tahunan
Lebih jauh dari itu, Taslim menilai lahan bekas tambang yang ditinggalkan sejak tahun 2013 belum ada kegiatan reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan, sehingga diduga mengakibatkan terjadinya sedimentasi yang kuat ke laut yang berada di sekitarnya, dan terjadi pendangkalan yang menggangu biota laut, pungkasnya.
Sementara itu, Kabid DLH Kabupaten Luwu Timur, Nasir DJ saat dimintai tanggapan terkait isi dari dokumen RKAB tahunan perusahaan tambang, khususnya dalam hal pengelolaan lingkungan mengatakan bahwa setidaknya ada presentasi dari pihak perusahaan sebelum RKAB tersebut disampaikan ke pusat.
“Kita juga berharap RKAB tahunan itu bisa di persentasikan di depan pemerintah daerah, agar pemda juga tahu apa yang akan dilakukan dalam tahun berjalan. Dan ini salah satu bentuk koordinasi antar sektoral, walaupun memang ini sepenuhnya kewenangan ESDM. seperti selama ini PT. Vale Indonesia dalam pembahasan RKAB, selalunya pemda dilibatkan terdahulu sebelum mereka bahas ke provinsi dan pusat,” bebernya.
Diketahui sebelumnya, PT. PDS saat ini memiliki 2 (dua) IUP, diantaranya IUP penanaman modal asing (PMA) yang menurut informasi masih berproses di kementerian, dan IUP penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang sebelumnya telah berproduksi dan melakukan pengirim ke China.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dan penjelasan secara resmi yang diterima tim redaksi media ini dari pihak manajemen PT. PDS. (*/Ari).