“Saya kira jangan main-main. Kalau main-main, bahaya,” tegas Amien.

Sejauh referensi yang dia miliki, Amien mengatakan, semua terdakwa kasus penistaan agama dijebloskan ke dalam penjara. Namun dalam kasus yang melibatkan terdakwa Ahok, tuntutan pidananya terlalu ringan.

Sebelumnya Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin mendukung Aksi Simpatik 55 yang akan digelar oleh Gerakan Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) bersama umat Islam pada Jumat, 5 Mei mendatang. (*/TS)