AMPD : Diskualifikasi Paslon Nomor 2 Pada Pilkada Kab. Barru & Copot Ketua KPU kab Barru
Ia pun melanjutkan penjelasannya, bahwa KPU seharusnya hanya perlu menjadi wasit dalam proses pilkada, bukan sebagai pemain sebab ia menduga KPU kabupaten barru terindikasi, melakukan perbuatan yang menguntungkan salah satu paslon, pada saat proses pendaftaran dalam hal ini paslon No 2 yang dimana Wakil dari Paslon No 2 ini sebagai Anggota Polri memiliki masalah dengan SK pemberhentiannya dan KPUD Kabupaten Barru tidak memperhatikan hal itu.
“Sehingga tidak salah ketika Kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi meminta agar segera mencopot Ketua KPUD Kabupaten Barru”, pungkasnya.
Dan terakhir Aswin menegaskan, akan kembali melakukan Aksi Yang lebih besar lagi, ketika tidak ada ada kejelasan dari rapat pleno, yang akan digelar oleh bawaslu sulsel. Demikian yang ia sampaikan saat di wawancarai awak media.
Penulis : Irwan Limpang