Ancaman Serius Peredaran Narkoba Di Indonesia
Jakarta, Matasulsel – Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus peredaran sabu seberat 71 kilogram dengan modus bantuan sembako bagi warga terdampak pandemi Covid-19.
Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto mengatakan, Polres Klaten menangkap dua tersangka kasus narkoba masing-masing Wahyu Nugroho Dwi Prayitno (23) warga Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten dan Jujuk Hariyanto (37) warga Kelurahan Bulu, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Penangkapan kedua tersangka bermula ketika pada Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 10.30 WIB petugas Satuan Resnarkoba Polres Klaten mendapatkan informasi dari petugas Lapas kelas IIB Klaten bahwa telah ditemukan barang berupa makanan yang didalamnya terdapat bungkusan isolasi kain warna coklat.
Sementara itu, Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram lebih atau 1.013 gram bruto. Aprilius Stevani alias Fani (34), mendapat barang haram tersebut dari jaringan Malaysia. Rencananya sabu akan diselundupkan dan diedarluaskan diwilayah Kota Balikpapan dan sekitarnya.
Tersangka diamankan petugas dikawasan Jalan MT Haryono Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara Kota Balikpapan, sekitar pukul 17.30 Wita. Polresta Balikpapan sedang memburu 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Samarinda yang diduga sebagai pengirim barang haram kepada tersangka Fani. Tim Gabungan BNNP Kaltim, polisi dan Bea cukai, Sabtu (16/5/2020) malam di Bontang, Kalimantan Timur menggagalkan penyelundupan Narkoba.
Diketahui narkoba jenis sabu tersebut diselendupkan di salah satu Kapal Motor Rahmi Jaya IV yang melintas di perairan, Bontang, Kalimantan Timur. Kapal tersebut diduga berasal dari Kalimantan Utara. Narkoba jenis sabu itu disembunyikan di plastik susu kemasan.
Beratnya sekitar 20 kilogram. Beberapa orang yang diduga penyelundup diamankan BNNP Kaltim dan polisi, namun belakangan diketahui satu orang berhasil melarikan diri. Saat ini pelaku masih dalam pengejaran petugas. Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 4 kurir pembawa 240 kg ganja dari Aceh ke Medan, Sabtu (16/5/2020).
Keempat pelaku tersebut yaitu MR (47) warga Sei Sikambing, Medan Petisah, NG (45) warga Sei Putih Tengah, Medan Petisah, US (54) warga Sei Putih Timur, Medan Petisah, SR (59) warga Rantau Utara, Labuhan Batu. Penangkapan dilakukan di Jalan Gatot Subroto No 21.A Kelurahan Sei Sikambing D, Medan Petisah.
Kombes Pol Jhonny Edison Isir menjelaskan para tersangka telah membeli ganja kering dari DPO IS sudah dua kali dengan cara dijemput langsung MR ke Belang Kejaren Aceh Tenggara dengan mobil rental, ganja kering tersebut dibungkus dengan selotip cokelat dengan ratusan paket per 1 kg dimasukan kedalam karung.
Kemudian, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Ade Yaya Suryana, mengatakan tidak puas menangkap dua tersangka penyelundupan sabu-sabu asal Tawau, Malaysia sebanyak 65 kilogram. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim tengah menelusuri bandarnya.
Namun, tantangannya memang cukup berat. Apalagi kurir kerap menyembunyikan identitas bandar.. Tersangka Busman, warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, itu mengaku hanya bertugas mengantarkan barang ke Samarinda hingga Sulawesi.
Sementara Andry, warga Gunung Lingkas, Tarakan, Kaltara, juga mendapatkan tugas yang sama. Setelah barang tiba di Kota Tepian, mereka dijanjikan honor Rp 150 juta.
Dari hasil analisis didukung penyelidikan ditambah informasi intelijen, pintu utama masuknya narkoba ke daerah ini melalui Nunukan, Tarakan, dan Balikpapan dari Malaysia. Wilayah edar jaringan itu tidak sebatas Kaltim dan Kaltara, tapi juga Sulawesi dan Pulau Jawa.