Ancaman Serius Peredaran Narkoba Di Indonesia
Jakarta, Matasulsel – Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus peredaran sabu seberat 71 kilogram dengan modus bantuan sembako bagi warga terdampak pandemi Covid-19.
Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto mengatakan, Polres Klaten menangkap dua tersangka kasus narkoba masing-masing Wahyu Nugroho Dwi Prayitno (23) warga Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten dan Jujuk Hariyanto (37) warga Kelurahan Bulu, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Penangkapan kedua tersangka bermula ketika pada Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 10.30 WIB petugas Satuan Resnarkoba Polres Klaten mendapatkan informasi dari petugas Lapas kelas IIB Klaten bahwa telah ditemukan barang berupa makanan yang didalamnya terdapat bungkusan isolasi kain warna coklat.
Sementara itu, Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram lebih atau 1.013 gram bruto. Aprilius Stevani alias Fani (34), mendapat barang haram tersebut dari jaringan Malaysia. Rencananya sabu akan diselundupkan dan diedarluaskan diwilayah Kota Balikpapan dan sekitarnya.
Tersangka diamankan petugas dikawasan Jalan MT Haryono Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara Kota Balikpapan, sekitar pukul 17.30 Wita. Polresta Balikpapan sedang memburu 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Samarinda yang diduga sebagai pengirim barang haram kepada tersangka Fani. Tim Gabungan BNNP Kaltim, polisi dan Bea cukai, Sabtu (16/5/2020) malam di Bontang, Kalimantan Timur menggagalkan penyelundupan Narkoba.
Diketahui narkoba jenis sabu tersebut diselendupkan di salah satu Kapal Motor Rahmi Jaya IV yang melintas di perairan, Bontang, Kalimantan Timur. Kapal tersebut diduga berasal dari Kalimantan Utara. Narkoba jenis sabu itu disembunyikan di plastik susu kemasan.
Beratnya sekitar 20 kilogram. Beberapa orang yang diduga penyelundup diamankan BNNP Kaltim dan polisi, namun belakangan diketahui satu orang berhasil melarikan diri. Saat ini pelaku masih dalam pengejaran petugas. Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 4 kurir pembawa 240 kg ganja dari Aceh ke Medan, Sabtu (16/5/2020).
Keempat pelaku tersebut yaitu MR (47) warga Sei Sikambing, Medan Petisah, NG (45) warga Sei Putih Tengah, Medan Petisah, US (54) warga Sei Putih Timur, Medan Petisah, SR (59) warga Rantau Utara, Labuhan Batu. Penangkapan dilakukan di Jalan Gatot Subroto No 21.A Kelurahan Sei Sikambing D, Medan Petisah.
Kombes Pol Jhonny Edison Isir menjelaskan para tersangka telah membeli ganja kering dari DPO IS sudah dua kali dengan cara dijemput langsung MR ke Belang Kejaren Aceh Tenggara dengan mobil rental, ganja kering tersebut dibungkus dengan selotip cokelat dengan ratusan paket per 1 kg dimasukan kedalam karung.
Kemudian, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Ade Yaya Suryana, mengatakan tidak puas menangkap dua tersangka penyelundupan sabu-sabu asal Tawau, Malaysia sebanyak 65 kilogram. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim tengah menelusuri bandarnya.
Namun, tantangannya memang cukup berat. Apalagi kurir kerap menyembunyikan identitas bandar.. Tersangka Busman, warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, itu mengaku hanya bertugas mengantarkan barang ke Samarinda hingga Sulawesi.
Sementara Andry, warga Gunung Lingkas, Tarakan, Kaltara, juga mendapatkan tugas yang sama. Setelah barang tiba di Kota Tepian, mereka dijanjikan honor Rp 150 juta.
Dari hasil analisis didukung penyelidikan ditambah informasi intelijen, pintu utama masuknya narkoba ke daerah ini melalui Nunukan, Tarakan, dan Balikpapan dari Malaysia. Wilayah edar jaringan itu tidak sebatas Kaltim dan Kaltara, tapi juga Sulawesi dan Pulau Jawa.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan secara intensif di Markas Ditreskoba Polda Kaltim, Balikpapan. Penyidik menjeratnya Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 serta Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan mengatakan, Pengedar jenis sabu bersenjata api dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Pelaku diketahui berinisial, RR (30) warga Jorong Bukit Aman, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. tesangka ditangkap Rabu (13/5) lalu sekira pukul 18.00 Wib. Disaksikan Kepala Jorong Ranah Pasar dan Jorong Bukit aman.”
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket sabu siap edar yang terdiri dari 4 paket sedang dan 6 paket kecil. Kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan ditemukan satu pucuk senpi rakitan”.
Pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli di daerah Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi berikut dengan senjata api rakitannya seharga Rp 200 ribu. Kasus ini akan terus dikembangkan dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satreskrim sehubungan kepemilikan senjata api rakitan.
BNN Provinsi Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba antar provinsi. Tak tanggung–tanggung, dari tangan para tersangka, Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg berhasil diamankan petugas. Kasi Penyelidikan BNNP Kalbar, Stevanny Valentino yang mempimpin konfrensi pers di Kantor BNNP Kalbar mengungkapkan bahwa penangkapan jaringan peredaran Narkoba ini dilakukan pada Kamis (7/5/2020) sekira pukul 20.20 di Jalan Trans Kalimantan, Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Atas pengungkapakan ini, BNNP berhasil mengamankan 3 orang tersangka, yang masing–masing berinisial MS (27) warga Kota Pontianak, DD (43) warga Kabupaten Kubu Raya kalimantan Barat, dan PJ (35) warga Kabupaten barito Timur, Provinsi Kalimantan tengah.
Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat, menggerebek satu ruko di Kompleks Ruko Gading Kirana yang menjadi tempat penyimpanan belasan kilogram narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan saat Jakarta tengah dalam status PSBB selama pandemi Covid-19. Tiga pelaku berhasil diamankan, ditangkap di dua tempat berbeda penangkapan pertama dilakukan di TKP gudang dan penangkapan kedua di Apartemen MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan para gembong narkoba kini memanfaatkan pengedar kecil untuk menyasar perkampungan. Kita temukan kampung-kampung atau wilayah yang peredaran narkobanya cukup tinggi.
Oleh karena itu, ini juga menjadi kewaspadaan kita. Kalau di daerah yang saya sebutkan tadi (perkampungan) kelihatannya ada peningkatan (peredaran narkoba), namun juga di beberapa tempat ada penurunan.
Mereka (bandar dan pengedar) biasanya menjual dalam bentuk yang terbatas tapi banyak dan rutin untuk digunakan kelompok tertentu dan wilayah tertentu.
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan mengatakan Polisi berhasil meringkus 11 pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka diringkus di tempat berbeda dalam kurun waktu selama satu bulan terakhir dari ke-11 pelaku 7 orang di antaranya berstatus pengedar, 2 orang bandar, dan sisanya sebagai kurir.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 143,43 gram narkotika jenis sabu , para pelaku dalam melancarkan aksinya ada yang menggunakan modus baru, yakni mengecoh polisi dengan mengedarkannya bersama keluarga atau anak dan istrinya. Penulis : Bayu Kusuma.(*)
Terbit : Jakarta, 27 Mei 2020