“Jika RUU Migas disahkan menjadi UU Migas, maka seluruh anak dan cucu perusahaan Pertamina yg mengelola Bisnis Gas akan dikonsolidasikan kedalam pengelolaan PGN. Karena itu holding Migas yang direncanakan oleh pemerintah harus sejalan dengan semangat RUU Migas yang sedang dalam tahap akhir pembahasan di DPR dan bukan sebaliknya malah ditabrakan,” kata AJD, Jum’at (15/12/2017).

Menurut Majelis Pembina Nasional (Mabinas) Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), urgensi dari perbaikan tata kelola migas saat ini dilakukan dengan restrukturisasi sektoral melalui perbaikan regulasi baik yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM dalam bentuk penerbitan serangkaian Peraturan Menteri maupun yang sedang dilakukan oleh DPR melalui RUU Migas.

“Tidak semua permasalahan BUMN dapat selesai dengan holding. Harus dilihat kembali karakteristik dan arah pengelolaan sektornya,” tegas Anggota Fraksi PPP DPR RI ini.