Andi Noor Zaelan Anggota DPRD Takalar Panggil PLN dan Pemda
TAKALAR. MATA SULSEL – Diputusnya aliran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Takalar oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Takalar. Sehingga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar dari Komisi III memanggil Manager Unit Layanan Pelanggan PLN Takalar, Agus Wahyu dan pihak Pemda Takalar yang dihadiri oleh Kabid Anggaran, Harianto dan Kepala Bagian umum, Hj.Nijrah, diruang Komisi II DPRD Takalar, senin (05/04/2021).
“Pemanggilan ini bertujuan untuk dilakukan Rapat Kerja (Raker) dengan pihak terkait, untuk mencarikan solusinya supaya Penerangan Lampu Jalan (PJU) ini bisa kembali menyala,”ucap Andi Noor Zaelan Anggota Komisi II DPRD Takalar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Takalar, Kamis 5 April 2021.
Andi Noor Zaelan juga menyampaikan bahwa PLN Takalar mencabut Aliran Listrik PJU se Kabupaten Takalar lantaran Pemda Takalar menunggak pembayaran listrik penerangan Jalan umum (PJU) untuk bulan Maret sebesar Rp.600 Ratus Juta Lebih.
Ini disebabkan, karena Pemda Takalar hanya anggarkan di tahun 2021 sebesar Rp.1 Miliar lebih. Dan itu hanya pembayaran bulan januari dan februari. Seharusnya Pemda Takalar alokasikan anggaran untuk pembayaran selama satu tahun, karena masyarakat setiap bulan dipunguti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10%,”tandasnya Andi Noor Zaelan.
“Harusnya Pemda Takalar membayar PJU itu dengan menggunakan PPJ. Jangan gunakan PPJ itu dengan kegiatan lain. Pastinya, saya berharap kepada PLN dan Pemda Takalar untuk bisa bicarakan dengan baik dan mencarikan solusinya sehingga PJU ini bisa kembali menyala,”harap Noor Zaelan.